RSS Subscribe

BUKTIKAN TAQWA SELEPAS RAMADHAN

Posted by dev on Friday, October 10, 2008

http://www.dataphone.se/~ahmad/011210a.htm
Stockholm, 10 Desember 2001
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
KHUTBAH IDUL FITRI 1422 H, BUKTIKAN TAQWA SELEPAS RAMADHAN
Al Chaidar
Jakarta - INDONESIA.

SIAPAKAH YANG DISEBUT BERTAQWA ?
Innal hamda lillah, nahmaduhu wanasta'inuhu wa nastaghfiruh, wa na'udzubillahi min syururi anfusina, wa min sayyiati a'malina, may-yahdillah, fala mudhilla-lah, wamay-yudhlil, fala hadiyalah, Asyahadu al-La ilaha illallah, wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhu Wa rasuluh, Allahumma sholli 'ala Muhammadin wa 'ala Alihi wa azwajihi wa dzurriyyatih.
Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar Kabirow walhamdulillahi katsiiro!
Allahu Akbar, Allahu Akbar, La ilaha illallahu, Allahu akbar !
Allahu Akbar walillahil hamd!
Hadirin hadirot Jama'at 'Idul Fithri yang berbahagia,
Segala puji bagi Allah yang telah mengutus RasulNya dengan penerangan yang nyata (1), Allah telah mengamanahkan kepada para Rosul itu, kitab dan mizan, bimbingan dan pemerintahan, agar harkat kemanusiaan terpelihara, keadilan terjaga. Dan Allah pula yang telah menciptakan besi, yang di dalamnya terdapat kekuatan amat dahsyat, serta manfaat yang banyak. Menjadi persenjataan, kendaraan dan mesin mesin, agar dengan segala perangkat keras teknologi itu Allah menilai, siapa yang mau megangkat agama Allah dan membela Rasul. Sesungguhnya Allah Maha Kuat dan Maha Perkasa (2). Sholawat dan salam atas Rosulullah shollallahu alayhi wa alihi wa sallam, beliau diutus Allah dengan solusi dan agama yang benar untuk dimenangkannya diatas segala agama (3). Allah Al Malikul Jabbar telah mempersenjatai Rosul dengan kekuatan yang menentukan kemenangan. Pertolongan yang langsung daripadaNya (4), dan dukungan ummat mukminin (5).
"Dialah yang telah memperkuatmu (wahai Rasul) dengan pertolongan Allah dan bantuan orang orang yang beriman". S.8:62
Wahai orang orang yang beriman !!
Wahai hamba hamba Allah yang tengah berbahagia dengan tuntasnya ibadah Shiyam !!
Wahai anda sekalian yang merasa telah berjaya di hari fithri ini !!
Wahai kalian yang sebulan penuh menanamkan nilai nilai taqwa dalam diri !!
Tahukan anda, siapakah yang disebut bertaqwa ? Merekalah orang orang yang tidak pernah absen, yang tidak pernah meminta idzin untuk mundur dari gelanggang perjuangan, merekalah yang terus istiqomah di medan jihad (6), mengokohkan, membesarkankan dan membela kesucian Risalah Nabi Muhammad (7). Mensukseskan misinya, hingga Islam tegak di muka bumi8. Memberi arah bagi peradaban dunia (9), menjadi rahmat bagi semesta alam (10).
"Orang orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, tidak akan meminta idzin kepadamu, untuk absen dari jihad dengan harta dan jiwa. Dan Allah mengetahui orang orang yang bertaqwa." (S.9:44)
Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar Kabirow walhamdulillahi katsiiro!
Allahu Akbar, Allahu Akbar, La ilaha illallahu, Allahu akbar !
Allahu Akbar walillahil hamd!
Hadirin hadirot Jama'at 'Idul Fithri yang berbahagia, Ibadah shoum yang kita lakukan sebulan penuh, ditujukan agar kita bertaqwa (11), agar kita memiliki energi yang tidak habis habisnya, untuk berpartisipasi aktif dalam jihad (12). Membangun kekuatan ekonomi, berinfak sebanyak banyaknya (13) untuk menguatkan jalan Ilahi menuju kejayaan (14). Serta membangun sumber daya manusia, yang terampil, cerdas, tangkas, berani (15), bahkan kalau perlu berkorban nyawa (16) demi suksesnya misi rosul di muka bumi (17) : Memenangkan Islam hingga berjaya (18) !
Di hari yang indah ini, dalam kebahagiaan nan fithri, mari kita bertanya pada diri: "Seberapa besar taqwa berhasil kita raih lewat Ramadhan ini?" Jawabnya amatlah lugas : "Sebesar apa kita memiliki enerji jihad?" "Adakah kita memiliki kekuatan bathin untuk membangun kekuatan ekonomi, jihad bil amwal, guna mendanai bangkitnya peradaban Islam?" "Adakah kita memiliki energi ruhaniah, yang sanggup membangkitkan semangat, tenaga untuk membina diri kita, menempa kemampuan kita untuk menjadi manusia yang lebih ulet (19), jihad bil anfus; Menjadi lebih kuat dan terampil (20), menjadi duta duta Islam (21) yang dicintai kawan dan disegani lawan (22)."
Jihad inilah yang akan menghantarkan kita pada derajat pahala yang lebih besar dari sholat terus menerus, lebih tinggi dari shoum terus menerus, seperti diriwayatkan dalam hadits shohieh :
"Diriwayatkan daripada Abu Hurairah r.a katanya: Nabi s.a.w telah ditanya: Apakah yang dapat dibandingkan dengan jihad pada jalan Allah? Nabi s.a.w menjawab: Kamu tidak akan sanggup melakukannya. Pertanyaan tersebut diulang sehingga dua atau tiga kali. Tetapi baginda masih menjawab: Kamu tidak akan sanggup melakukannya. Pada kali yang ketiganya baginda bersabda: Perumpamaan orang yang berjihad pada jalan Allah adalah seperti seorang yang terus menerus berpuasa dan terus menerus melakukan ibadat malam serta terus menerus pula membaca ayat-ayat Allah. Dan ia tidak berhenti dari amalan amalan itu, sehingga orang yang berjihad pada jalan Allah itu pulang dari medan jihad (23)."
Bila pagi ini, kita masih tidak tertarik untuk mengisi hidup dengan jihad, masih tak peduli dengan maju mundurnya Islam, Bila pagi ini kita masih menganggap bahwa harta kita, adalah hak pribadi, dan fasilitas keluarga belaka (24). Menganggap kekayaan kita, harta yang kita kumpulkan, tidak ada hubungannya dengan Islam sama sekali (25). Maka cukuplah ini menjadi tanda, bahwa kita gagal meraih taqwa dalam ramadhan ini.
Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar Kabirow walhamdulillahi katsiiro!
Allahu Akbar, Allahu Akbar, La ilaha illallahu, Allahu akbar !
Allahu Akbar walillahil hamd!
Hadirin hadirot Jama'at 'Idul Fithri yang berbahagia, Mari kita tanya bathin kita di hari fithri ini, Seberapa keras kesungguhan kita untuk mengamalkan Islam (26), membela Islam (27), dan menjadikan kehadiran kita sebagai taruhan bagi kejayaan Islam (28).
Bila ternyata kita masih menganggap diri kita melulu sebagai pemuas syahwat pribadi (29), semau gue, tidak sadar bahwa kuat lemahnya Islam juga ditentukan dengan kuat lemahnya pribadi kita (30). Bila kita merasa cukup dengan shalat, puasa dan zakat fithrah, tanpa pembelaan dan pemihakan abadi terhadap Islam (31), maka ini saja menjadi pertanda, ternyata taqwa belum tumbuh kokoh dalam diri kita (32).
"Sesungguhnya orang orang yang mencari cari alasan, minta idzin untuk absen dari perjuangan Islam, cukup menjadi tanda bahwa iman mereka kepada Allah dan hari kiamat, tidaklah benar! Hati mereka masih ragu ragu kepada Allah, ragu kepada hari akhir, bahkan mereka selalu bimbang dalam keraguannya." (S.9:45)
Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar Kabirow walhamdulillahi katsiiro!
Allahu Akbar, Allahu Akbar, La ilaha illallahu, Allahu akbar !
Allahu Akbar walillahil hamd!
Hadirin hadirot Jama'at 'Idul Fithri yang berbahagia, saya yakin, kita semua tidak rela, bila sebulan penuh shoum kita, tak berbuah taqwa. Kita tidak mau Ramadhan ini hanya bermakna lapar dan haus belaka. Karena itu, mari kita buktikan di hadapan Allah, di hadapan Rosulullah, di hadapan mukminin dan mukminat (33), bahwa taqwa itu ada di dalam dada!
Kita tunjukkan dengan jihad amwal yang nyata, rajin bekerja (34), disiplin belanja (35), sebab kita sadar bahwa peradaban Islam yang kita bangun, perlu dana besar (36). Dan kita adalah ummat yang diseru untuk jihad dengan harta kita. Jika tidak kita akan tergeser ummat lain, yang lebih bersungguh sungguh membangun kekuatan ekonomi untuk membangun peradaban yang mereka impikan (37).
"Ingatlah, kamu ini adalah ummat yang diseru untuk infaq fi sabilillah, sayang di antara kamu ada yang kikir; barang siapa yang kikir, maka akibat buruk dari kekikirannya hanyalah terhadap dirinya sendiri. Allah maha kaya, kalian lah yang sangat membutuhkannya; dan jika kalian berpaling dari kewajiban infaq ini, niscaya Dia akan menggantikan (kamu) dengan kaum yang lain, dan mereka tidak seperti kamu ini (38)." (S. 47 : 38)
Mari kita buktikan bahwa taqwa itu benar benar ada dalam diri kita, dengan bangkit sepenuh enerji untuk membela Al Islam ini, jika tidak maka mereka yang lebih bersungguh sungguh membela kebathilan, akan sanggup menggeser keberadaan kita (39).
"Hai orang orang yang beriman, apa sebabnya? Apabila dikatakan kepadamu berangkatlah untuk berjihad pada jalan Allah! Kalian merasa berat, dan ingin tetap tinggal di tempatmu! Apakah kamu telah merasa puas dengan kehidupan dunia ini. Hingga beratmu pada dunia, membuat kamu berat untuk berjihad? Padahal kehidupan dunia ini amatlah kecil, dibandingkan dengan kesenangan akhirat (40). (S. 9 : 38)
"Jika kalian tidak mau berangkat untuk berjihad, Allah akan siksa kamu dengan siksaan yang pedih! Allah akan ganti kamu dengan kaum yang lain! Kamu tidak membuat rugi Allah dengan mogok jihadmu itu, kamulah yang bahkan rugi! Karena Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu41!"(S. 9 : 39)
Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar Kabirow walhamdulillahi katsiiro!
Allahu Akbar, Allahu Akbar, La ilaha illallahu, Allahu akbar !
Allahu Akbar walillahil hamd!
Hadirin hadirot Jama'at 'Idul Fithri yang berbahagia, setelah kita sadar, bahwa keberhasilan Shiyam meraih taqwa, bisa dirasakan dengan ada tidaknya ruh Jihad dalam diri kita. Maka kemanakah kekuatan ekonomi yang kita bangun (jihad amwal) dan penggemblengan kekuatan fisik dan mental, keterampilan dan keberanian (jihad anfus) ini kita arahkan? Hayatilah Komando Umum dari Maha raja semesta ini:
"Sesungguhnya kami telah mengutus kamu (wahai Rosul) sebagai saksi, pembawa berita gembira dan pemberi peringatan. "Agar kalian (wahai Ummat Islam) beriman kepada Allah dan RosulNya, menguatkan (dien) Nya, membesarkanNya dan mensucikanNya di waktu pagi dan petang."(S. Al Fath [48]: 8-9)
Wahai Ummat yang tengah berbahagia di hari Fithri, Wahai Ummat Quran yang sebulan penuh telah menggembleng disiplin diri. Inilah tugas saya dan anda selanjutnya :
1. Utuhkan Iman kepada Allah dan Rosul, bina terus hingga tak ragu lagi, sebab itulah modal jihad, itulah prasyarat menjadi mukmin yang shodiqun (42), mukmin yang orisinal!
2. Kuatkan Islam ini, dukung dengan harta yang kita miliki (43), dengan pemikiran yang kita punya (44), dengan tenaga yang kita punya (45), dengan kesempatan, jabatan (46), bahkan segala apapun yang kita miliki (47) hingga Islam tegak sempurna (48).
3. Besarkan Islam ini, inilah jalan nyata membesarkan Allah! Jadilah ummat ijabah (49), ummat yang menerima seruan dan tampil ke depan untuk membesarkan Islam (50).
Bukan sekedar kuat, tetapi kecil (51). Bukan pejal tapi terisolir dengan sebab kecilnya. Tapi kita diminta Ilahi untuk membesarkan Islam ini, hingga ia cukup untuk menggerakan roda perubahan sejarah (52). Bagaimana Islam menjadi besar? Dengan besarnya jumlah Ummat Ijabah, yang mau bersungguh sungguh bekerja untuk Islam ini (53), terorganisir dengan rapi, dalam satu shaff seperti bangunan yang kokoh (54). Jadilah ummat yang bertanggung jawab, yang tahu posisi dan fungsinya dalam membesarkan Islam ini. Ummat yang selalu siap bekerja sama, membangun koordinasi dengan seluruh kekuatan Islam, sebagai langkah Ikhlas membesarkanNya (55).
4. Sucikan keagungan Allah Maha Raja Langit dan bumi, dari anggapan bathil dan kebodohan prasangka diri kita, bahkan bela nama baikNya dari hujatan, propaganda busuk musuh musuh Allah, dan kesalah fahaman manusia (56). Sucikan Allah, Sucikan Dienullah, dan sucikan dirimu (57) sebagai jama'ah jihad yang berjuang untuk seluruh tugas suci ini. Jangan membuat noda atas Ummat Islam (58), jangan membuat noda atas Dienul Islam, dan jangan membuat noda, yang membuat Allah yang Maha Suci dihinakan orang (59). Kehadiran kita, amalan kita, sikap prilaku dan kata kata kita, semuanya dipertaruhkan, untuk kesucian dan keagungan Allah Robbuna, Malikuna wa Ilahuna.
Allahu Akbar, Allahu Akbar, Walillahil Hamd!!
Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar Kabirow walhamdulillahi katsiiro!
Allahu Akbar, Allahu Akbar, La ilaha illallahu Allahu akbar !!
Allahu Akbar, walillahil hamd!
Hadirin hadirot Jama'at 'Idul Fithri yang berbahagia, untuk melaksanakan tugas kita sebagai ummat setelah datangnya Rosulullah Muhammad saww ini, maka inilah tugas kita dalam setahun ke depan:
1. Hidupkan Jihadut Ta'lim, Ilmui Islam, diskusikan Islam, perdalam, hayati amalkan Islam dalam diri dan keluarga, internalisasi (60) dan sosialisasikan dalam masyarakat, kampus, rumah sakit, jumpai manusia dimanapun mereka berada dan komunikasikan Islam sebagai ajaran penuh rahmat ini (61).
2. Maksimalkan sumbangsih kita untuk Islam (62), disiplinkan untuk berinfaq setiap bulan, setiap kita memperoleh rizki (63), tepati kewajiban zakat (64), shodaqoh dan bangun kekuatan ekonomi yang maju dalam keselaran kaum miskin dan kaya kita (65).
3. Bangun koordinasi dan konsolidasi dalam kesatuan dan kebersamaan ummat tauhid ini, jangan mau lagi dipecah pecah musuh musuh Islam, silaturrahmi antar masjid, diskusi antar harakah, mu'awanah lintas jama'ah harus kita gagas. Kita buktikan bahwa kita satu dan tak bisa dipecah belah. Sejarah membuktikan Israel yang bersatu, tidak bisa dikalahkan oleh Negara negara Arab yang berbilang jumlahnya. Andai negara Arab bersatu, maka sudah lama zionisme Israel dipatahkan. Jangan ada dari kita yang menyendiri dari kebersamaan ummat, atau menyempal dari kesatuan Hablum minallah dan hablum minannas (66). Saling mengerti dalam hal yang berbeda, saling menolong dalam kebaikan dan taqwa, dan pada saat yang sama kita sepakat untuk berhenti dari hal hal yang menimbulkan dosa dan permusuhan (67).
4. Pelihara sikap, jaga akhlaq, miliki akhlaq yang mulia, sebab kita tidak akan bisa bersama manusia, bekerja sama dengan orang lain atas dasar eksploitasi. Nabi Muhammad saw bersabda : Kalian tidak akan bisa menguasai manusia dengan harta harta kalian, tapi kalian bisa bersama mereka dengan akhlaq kalian yang mulia (68).
Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar Kabirow walhamdulillahi katsiiro!
Allahu Akbar, Allahu Akbar, La ilaha illallah, allahu akbar walillahil hamd!
Hadirin hadirot Jama'at 'Idul Fithri yang berbahagia, di hari fithri ini, marilah kita sempurnakan rasa bahagia dan gembira kita dengan tekad baru, rasa damai dan semangat baru ini dengan do'a. Kita mohon agar kiranya Allah Maha raja langit dan bumi memperkenankan do'a kita. Tenangkan hati saudara, heningkan fikiran saudara. Sekalipun di mimbar ini saya berdo'a, yakinilah bahwa hati anda ikut serta dalam setiap ucap dan kalimatnya. Sebab Allah tidak akan mengabulkan do'a dari hati yang lalai. Kehadiran hati anda akan mengangkat do'a ini lebih tinggi dan lebih dekat pada pengabulan.
Ya Robbana lakal hamdu kama yambaghi li jala-li wajhika wa 'azhimi sulthonik, Ya hayyu, Ya Qoyyum, Ya Dzal 'Arsyil Majid, Ya Jabbar, Ya Qohhar, Ya Dzal Bathsyis Syadiid, Khud haqqona, miman dzolamana, wa 'ada 'alayna. Allohumma sholli wa sallim 'ala Nabiyyikal karim, wa 'ala Alihi wa sallam.
Wahai Raja Kami yang perkasa, tiada seorang pun diantara kami yang kuasa untuk bersyukur semestinya kepadaMu, sebab kebaikanMu tiada batas. Tiada seorangpun yang sanggup ta'at kepadaMu setimpal dengan Haq-Mu.
Ya Robbana, teramat nyata limpahan KasihMu pada setiap manusia, Engkau berikan pahala pada yang ta'at, padahal tiadalah ia mampu melakukan keta'atan tanpa tolongmu jua, Si durhaka, engkau beri tempo, sekalipun ia tidak berhak, Pahala yang besar Engkau berikan pada si ta'at untuk amalnya yang tak berarti dibandingkasn dengna besarnya nikmat Engkau pada manusia. Si durhakan tidak Engkau balas serta merta, Engkau beri dia tempo untuk kembali dan taat. Duhai siapakah lagi yang lebih pengasih dari pada Enbgkau, Ya Arhamar Rohimiin...Bukalah mata hati kami Ya Allah, utuk bisa merasakan betapa besarnya kasih sayangMu, angkatlah dari diri kami, hijab kebodohan ini. Dunia yang kecil telah menggelapkan mata kami dari terangnya cahayaMu, Ampuni kami yang penuh dosa ini, Ya Allah, Ya Malikul Jabbar....
Ya Allah, berikanlah kepada kami, apa yang kami cita citakan, sempurnakan bagi kami hidayah dan cahayaMu. Berikan kepada kami izzah, inayah dan hidayah penunjuk jalan untuk memenuhi RisalahMu, peliharalah agama dan negara ini dari tangan perusak, penyebar bencana dan mala petaka.
Ya Allah, Ya Dzal Arsyil Majid
Hanya kepada Engkaulah kami adukan kelemahan ummat ini, yang tak ada lagi harga mereka dalam pandangan manusia manusia kapitalist. Engkaulah Tuhannya kaum yang tertindas, Ya Robbal Mustadh'afin Engkau pelindung kami, Engkaulah pembela kami
Ya Allah, kepada siapakah Engkau akan menyerahkan kami? Apakah kepada kaum yang penuh dendam dan benci kepada kami, Yang akan melemparkan kami ke lembah kemusnahan dan kehancuran? Atau kepada shahabat perjuangan, yang telah mendapat kuasa penuh dari Engkau untuk menyelesaikan urusan ini? Ya Allah jika ujian ini, jika seluruh derita yang kami alami, bukan karena murka Engkau kepada kami, kami ridho dengan semua ini, Ya Allah. Lapangkan dada kami dalam menghadapi semua ini, pandaikan kami untuk menghadapinya. Tapi jika Engkau murka kepada kami, kami sadar Ya Allah kemurkaanMu semata mata karena kelalaian dan kesalahan kami.
Tiada tempat berlari dari murkaMu, kecuali kepadaMu jua, Sayangi kami ya Allah, Kami sadar, kami telah mendzalimi diri kami, kalau Engkau tidak mengampuni dan menyayangi kami, niscaya kami menjadi orang orang yang merugi. Ya Allah Janganlah Engkau turunkan hukuman kepada kami , karena kami lupa atau tersalah, Janganlah Engkau timpakan kepada kami 'adzab sebagaimana yang pernah Engkau timpakan kepada orang orang sebelum kami. Ya Allah, Engkau tahu kelemahan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami, beban yang kami tidak sanggup memikulnya,
Ampuni segala dosa kami, Maafkan kami, Santuni kami, Engkaulah pemimpin kami ya Allah, Tolonglah kami untuk menghadapi orang orang yang kafir..Amin Ya Robbal 'Alamin Subhana Robbika Robbil Izzati 'amma yasifun Wa salamun 'alal mursalin
Walhamdu lillahi Robbil 'Alamin
Al Chaidar
alchaidar@yahoo.com
Darul Islam
Jl. Batu I No. 26-A, Pejaten Timur, Jakarta 12510, INDONESIA.
----------
1 S. Al Maidah (5) : 15 - 16. Allah membimbing mukminin pada keselamatan dengan Kitab Al Quran yang dibawa Rosul saw.
2 S. Al Hadid (57) : 25 Allah menurunkan kitab, neraca dan besi bersama dengan Rosul yang diutusNya, Shahabat Utsman bin 'Affan mengatakan : "Diluruskan dengan besi (pedang/kekuatan) orang yang tidak bisa diluruskan dengan kitab", agar neraca keadilan tetap terjaga. Harus ada law enforcement (daya paksa hukum) agar ketertiban tetap terjaga.
3 Surat Ash Shaff (61) : 9, Al Fath (48) : 28, S. Al Baraah (9) : 33. Islam membawa semangat pembebasan, lihat S. Al A'raf (7) : 156 - 157. Sifat Rosulullah saw lihat S, At Taubah (9) : 128. Islam adalah peradaban, yang bila ditegakkan manfaatnya sepanjang masa, perjuangan mengegakkannya melekt sepanjang sejarah. Kata sejarah berasal dari syajaroh (pohon) dan Allah mengumpamakan Islam sebagai syajaroh (sejarah) yang baik, yang harus tetap tumbuh, lihat S. Ibrohim (14) : 24 - 27.
4 S. Ali Imron (3) : 160. Bila Allah menolong kalian, tidak ada yang bisa mengalahkan.
5 S. Al Anfal (8) : 62, 64. Allah membantu dari atas, mukminin menopang dari bawah.
6 S. Ali Imron (3) : 146, tidak lemah karena bencana, tidak lesu karena lamanya waktu dan pantang menyerah. Inilah definisi shabar dalam Al quran.
7 S. Al Fath (48) : 9, tugas ummat menyambut kedatangan Rosul.
8 S. At Taubah (9) : 33 Islam itu tinggi tidak ada yang lebih tinggi daripadanya hadits), tugas mukminin untuk membuktikannya dalam peradaban.
9 S. Al Baqarah (2) : 143. Ummat Islam adalah washit (penengah) dalam percaturan peradaban dunia.
10 S. Al Anbiya (21) : 107. Rosul menjadi rahmat bagi semesta alam, setelah sebelumnya Allah mengingatkan bahwa bumi ini dikuasakan kepada orang yang beriman, yang sholih (lihat ayat 105 dan 106-nya)
11 S. Al Baqarah (2) : 183, diperintahkan shiyam agar kamu bertaqwa.
12 S. At Taubah (9) : 44, Allah tahu orang yang bertaqwa, yakni yang tidak meminta ijin untuk absen dari jihad. Di ayat lain orang yg bertaqwa adalah yang jelas pemihakannya S. Al Anfal (8) : 29.
13 S. Ali Imron (3) : 133 - 135, S. Al Baqarah (2) : 261 - 262, apa saja yang di infaqkan pasti diganti Allah S. Saba (34) : 39, yang berinfaq dengan didasari rasa Taqwa, akan dimudahkan hidupnya oleh Allah, lihat S. Al Lail (92) : 5 - 7. yang kikir karena tidak yakin akan pahala dari Allah, akan dibuat sulit hidupnya oleh Allah, lihat Al Lail (92) : 8 - 11.
14 S. Muhammad (47) : 38, S. Ali Imron (3) : 133 - 134. Mukminin adalah ummat yang dimobilisir untuk berinfaq, orang yang bertaqwa selalu infaq, baik dalam keadaan lapang ataupun sempit.
15 S. At Taubah (9) : 111, S. Al Maidah (5) : 54.
16 S. Al Baqarah (2) : 207 - 208, syarat terwujudnya Islam kaffah, karena ada ummat yang berani berkorban, dan pengorbanan mereka dibeli Alloh (S. Attaubah [9] : 111). Jika tidak berani berkorban, bersiaplah untuk menjadi korban, dilindas pergerakan kaum lain yang lebih bersungguh sungguh berjuang.
17 S. Ash Shaff (61) : 9
18 S. As Shaff (61) : 14. Menjadi penolong Dienullah sampai dimenangkanNya.
19 S. Ali Imron (3) : 146, menurut hadits bahwa shoum itu setengahnya adalah pembentukan jiwa shabar, dan shabar bermakna ulet , gigih, pantang menyerah, lihat ayat tersebut.
20 S. Al Anfal (8) : 60. Kewajiban muslimin untuk membangun segenap kekuatan, baik SISSOS maupun SISTEK.
21 S. Ali Imron (3) : 110, kalian ummat terbaik yang dihadapkan pada segenap manusia, untuk tugas mulia.
22 S. Al Fath (48) : 29, Al Maidah (5) : 54. Sifat Ummat Muhammad saw, ciri orang yang beroleh karunia.
23 HR. Bukhori, Bab Jihad, Hadits no 2577, HR. Muslim Bab Imaroh, Hadits no.3490.
24 S. Ali Imron (3) : 180. Jangan mengira orang kikir itu beruntung dengn kekikirannya.
25 S. Al Qashas (28) : 78, dalih Qorun ketika dimintai zakat oleh aparat Nabi musa AS.
26 S. Al Ankabut (20) : 6, manfa'at dari kesungguhan berIslam, akan kembali pada diri pelakunya sendiri.
27 S. Muhammad (47) : 7, maukah kalian menjadi penolong Dienullah ?
28 S. Al Baqarah (2) : 207, pahala para syuhada lihat S. Al Baqarah (2) : 154, syarat masuk syurga lihat S. Ali Imron (3) : 142, Surat Al Baqarah (2) : 214.
29 Seperti orang kafir, S. Muhammad (47) : 12, melulu bersenang senang dan puas dengan kehidupan dunia, akan menyimpang dari kebenaran, lihat S. Yunus (10) : 7 - 8. Lebih menyukai kehidupan dunia dari pada akhirat adalah sifat orang yang kafir, lihat S. Ibrohim (14) 3 - 4.
30 Hadits shohieh : Muslim yang kuat lebih dicintai Allah daripada muslim yang lemah (Muslim).
31 Pemihakan dan pembelaan terhadap Islam, lebih dahulu ditekankan, baru kemudian Shalat diperintahkan. Lihat Surat A'laq (96) : 19. Kesesatan bukan saja karena dalam ibadah sholatnya ada amalan bid'ah, tapi juga bisa diakibatkan karena salah dalam memberikan pemihakan, lihat S. An Nisa (4) : 60
32 Lihat S. Al Maidah (5) : 80 - 81, dengan jelas dinyatakan bahwa, jika benar mereka beriman, niscaya mereka tidak akan salah dalam memberikan pemihakan. Lihat pula S. Hud (11) : 113, dimana pemihakan pada orang yang Dzalim berakibat Neraka.
33 S. At Taubah (9) : 105, bekerjalah, nanti Allah, Rosul dan orang beriman akan melihat pekerjaanmu. Subhanallah, inilah Asas Quality Control dalam Al Quran.
34 S. Al Jumu'ah (62) : 10, S. Al Qashash (28) : 77, selesai ibadahpun harus terus bekerja, jangan sampai posisi di dunia terlalaikan, sehingga gagal mencapai posisi yang tertinggi, lihat S. Ali Imron (3) : 139.
35 S. Al Isro (17) : 26 - 27. Jangan boros, sebab orang yang boros dianggap punya hubungan family dengan iblis. Bahkan harus seimbang antara pemasukan, penggunaan (baik untuk keluarga ataupun infaq), lihat S. Al Furqon (25) : 67 juga S. Al Isro (17) : 29.
36 S. An Nisa (4) : 77, persiapan sebelum jihad: membangun kualitas mental dan kekuatan ekonomi.
37 S. Muhammad (47) : 38, S. Al Anfal (8) : 36, orang kafir yang menggalang dana itu akan dikalahkan bila muslimin juga menggalang Dana dan kekuatan, jika tidak lihat S. Al Anfal (8) : 73
38 Bukan terjemah harfiyyah, tapi pengembangan dari makna yang terkandung dalam terjemah itu.
39 S. Al Anfal (8) : 73 orang kafir menggalang konsolidasi, bila kamu tidak demikian, fitnah akan menimpamu, dan terjadi kerusakan yang fatal di kalangan mukminin.
40 Bukan terjemah harfiyyah, tapi pengembangan dari makna yang terkandung dalam terjemah itu.
41 Bukan terjemah, tapi pengembangan dari makna yang terkandung dalam terjemah itu.
42 S. Al Hujurat (49) : 15 Sebenar benar mukmin adalah yang terus membina imannya hingga sampai ke tingkat tidak ada keraguan lagi, dan dengan iman yang mantap itu ia berjihad, dengan harta dan diri.
43 S. Ali Imron (3) 133 - 135. Orang bertaqwa senantiasa berinfaq, baik di waktu lapang maupun sempit.
44 S. Ali Imron (3) : 79, generasi bertaqwa adalah yang terus mempelajari dan mengajarkan Al Quran. Terus mengusahakan perbaikan semaksimal kemampuan, lihat S. Hud (11) : 88.
45 S. At Taghobun (64) : 16, bertawalah semaksimal kemampuanmu, sampai ke titik ekstrim positif kemampuanmu (kalau dibuat grafiks).
46 S. Al Isro (17) : 80, S. Ali Imron (3) : 28, S. Yusuf (12) : 55 - 56, S. Al Mukmin (40) : 28 - 44. Do'a meminta kekuasaan yang bisa membantu terlaksananya tha'at, Nabi Yusuf dengan posisi yang dimilikinya berdakwah dengan semangat professionalis seorang mukmin, dan kehadirannya menjadi manfaat bagi mukminin. Hayati sejarah Nabi Yusuf AS.
47 S. At Taubah (9) : 41. Berjihadlah baik dalam keadaan mudah (kaya, segala mudah) maupun berat (miskin terjepit ekonomi, kurang sumber daya manusia atau besarnya kekuatan musuh).
48 S. Al Anfal (8) : 39, S. Al Baqarah (2) : 193, 208, S. At Taubah (9) : 29. Berjuang terus sampai tidak ada lagi fitnah (gangguan terhadap pelaksanaan Islam), Islam dijalankan secara Kaffah dan mampu melindungi non Muslim dalam peradaban Islam yang unggul.
49 Ummat itu di bagi dua, ada ummat dakwah, ummat yang masih harus terus diseru, pasif, baru bergerak kalau diajak. Ada lagi Ummat Ijabah, ummat yang telah memperkenankan perintah, bahkan memposisikan diri sebagai pelaksana perintah. Bahkan mereka siap mati sebagai pelaksana Darma Baktinya itu, sebagaimana para syuhada terdahulu gugur dalam melaksanakan darma bakti sucinya. (lihat S. Ali Imron (3) : 193)
50 S. Al Baqarah (2) : 185, ".... walitukabbirullaha 'ala ma HADAkum..." Memelihara hidayah, melaksanakan dan memenangkannya adalah wujud nyata "takbir", perintah menolong Allah, dibuktikan dengan menolong Rosulullah, lihat S. As Shaff (61) : 14, juga S. Ali Imron (3) : 52.
51 Asbab kemenangan adalah kuat secara ekonomi dan sumber daya manusia, serta dijadikannya kalian oleh Allah sebagai golongan yang besar, lihat S. Al Isro (17) : 6. Kekuatan yang kecil, sama dengan silet yang amat tajam tapi dengan kecil ukurannya, tidak akan bisa digunakan untuk menumbangkan sebatang pohon di rimba belantara. Berbeda dengan kapak besar, sekalipun tidak setajam silet, justru bisa digunakan penebang untuk menumbangkan sebuah pohon besar.
52 Kesadaran akan perlunya jumlah yang memenuhi syarat, tercatat dalam siroh nabawiyah. Ketika Rasul saww mencegah Abdurrahman bin 'Auf dari tindakan ajalah, dengan alasan "jumlah kita belum banyak". Atau ucapan Umar ra ketika kalah dikeroyok kafirin Quraisy, sampai diinjak kepalanya, ketika itu Umar ra. Berkata : "Berbuatlah sekehendakmu, kalau jumlah kami 300, kuhabisi kalian!" lihat Hikayatus Shahabah, juga lihat S. Al Anfal (8) : 65 - 66.
53 S. Ali Imron (3) : 103, S. Asy Syura (42) : 113. Jangan berpecah belah, seperti berpecah belah saja sudah terlarang, lihat S. Ali Imron (3) : 105. Do'a ukhuwwah lihat pada S. Al Hasyr (59) : 10.
54 S. Ash Shaff (61) : 4, Allah cinta pada pejuang yang mengkonsolidir diri, begitu kokoh seperti sebuah bangunan yang sulit dihancurkan. Sebaliknya kesatuan orang kafir sebenarnya lemah, sebab mereka disetir oleh beragam motivasi, lihat S. Al Hasyr (59) : 13 - 14, Sebab ideologi mereka walaupun terlihat ada jaringan tapi selemah jaring laba laba, lihat al Ankabut (29) : 41.
55 S. Ash Shaffat (37) : 164 - 166. Berkacalah dari rapinya tertib manajemen kerja malaikat, masing masing memiliki posisi dan fungsi yang tertentu, terkonsolidir dalam shaf - shaf yang rapi, kesemuanya itu dilakukan semata mata untuk mensucikan Allah sahaja. Bila Muslim ibarat satu tubuh, maka apa fungsi anda dalam fungsi anatomi tubuh muslimin ini?
56 S. Al A'raf (7) : 180, S. Al Hasyr (59) : 22 - 23. Pelihara nama baik Allah, tinggalkan orang orang yang merendahkan keagungan Allah, yang tidak menghargaiNya dengan sebenar benar pernghormatan, lihat pula S. Az Zumar (30) : 67, mereka tidak mengagungkan Allah dengan pengagungan yang semestinya.
57 Bahagialah mereka yang terus berusaha mensucikan dirinya, dan syurga hanyalah diberikan pada mereka yang suci, baik karena berhasil pulang menghadap Allah sesuci dia datang ke muka bumi, atau disucikan dulu oleh api neraka. S. Al Mudatsir (74) : 4 - 5, S. Thaha (20) : 73 - 76. S. Asy Syam (91) : 8 - 10. S. Al A'la (87) : 14 - 16. Neraka tidak kekal bagi orang yang beriman lihat S. Hud (11) : 105 - 108, periksa Tafsir Al Azhar Prof. DR. Hamka mengenai tafsirannya.
58 Akhlaq yang harus dimiliki orang mukmin, pelajari : S. Fushilat (41) 33 - 35, S. Al Qashash (28) 54 - 55, S. Al Mukminun (23) 1 - 11, juga lihat S. Al Furqan (25) : 63 - 75, S. Luqman (31) : 12 - 19, S. Ali Imron (3) : 133 - 136. Juga hayati isi Kitab Riyadhus Sholihin seluruhnya.
59 S. Al An'am (6) : 108. Jangan sampai mencela ideologi / sembahan orang lain, yang berakibat mereka mengejek Allah, Islam tanpa ilmu, ingat kita adalah ummat yang ditugaskan untuk mengajak bukan mengejek, berdakwah dengan argumen (S. Yusuf : 108) bukan dengan sentimen.
60 Dimasukkan ke dalam, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam setiap lingkungan, baik itu diri, lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat, lingkungan kampus dsb.
61 S. Al Fushilat (41) : 33 - 35, sebaik baik manusia adalah mereka yang terus mengajak orang dan dirinya ke jalan Allah, dirinya sendiri aktif beramal sholeh, dan tidak terpisah dari front muslimin.
62 S. At Taubah (9) : 111, Allah membeli diri dan harta mukminin dengan syurga, berinfaq adalah peruntungan yang tidak pernah akan merugi, lihat S. Fathir (35) : 29 - 30.
63 S. Al Baqarah (2) : 3, orang yang bertaqwa selalu berinfaq, setiap kali mendapatkan rizqi. Sedang orang munafiq ditandai dengan kekikirannya, lihat S. At Taubah (9) : 67.
64 Termasuk katagori orang musyrik adalah mereka yang tidak mau menunaikan zakat (S. 41: 6-7)
65 S. Al Hasyr (59) : 7, jangan sampai harta beredar hanya dikalangan orang orang yang kaya saja. Dalam pandangan Islam problema ekonomi seringkali muncul bukan dari sisi produksi, tapi dari sisi distribusi.
66 S. Ali Imron (3) : 112, dalam terjemah yang diterbitkan Departemen Agama Republik Indonesia, catatan kaki nomor 218, bahwa hablum minallah adalah perlindungan Allah dalam Al Quran, dan hablum minannas adalah perlindungan pemerintahan Islam atas mereka.
67 S. Al Maidah (5) : 2, ujung ayat. Tolong menolonglah dalam kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.
68 Lihat Bulughul Marom, bagian akhir yang membahas bab adab.




http://osdir.com/ml/culture.region.indonesia.ppi-india/2005-02/msg00632.html
SUARA PEMBARUAN DAILY
Pakar Hukum Islam Abdullah Ahmed An-Na'im:

Hukum Islam Mendukung HAM
JAKARTA - Pakar hukum Islam asal Sudan, Abdullah Ahmed An-Naim menegaskan,
semangat hukum Islam tidak berbeda dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Guru Besar
Hukum Islam yang menjadi guru besar di sejumlah universitas di Amerika Serikat
itu berulang kali menyatakan bahwa hukum Islam mempunyai semangat serupa dengan
HAM.

Namun pada saat yang sama, An-Naim mengingatkan, hukum Islam tidak bisa
dijadikan hukum nasional dengan alasan apa pun. ''Hukum Islam tidak bisa
dijadikan hukum nasional. Jika itu yang terjadi maka negara cenderung
menafsirkan hukum Islam sesuai dengan kepentingan politiknya,'' kata An-Naim
yang diusir dari Sudan karena pandangan-pandangannya yang dinilai tidak sesuai
dengan kepentingan politik pemerintah.

Senada dengan An-Naim, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dengan tegas mengatakan,
''Tidak perlu ada keraguan, Islam itu adalah agama yang sangat memperhatikan
dan menjunjung tinggi HAM. Masalahnya terletak pada siapa yang menjalankan
hukum Islam itu. Jika mereka menjalankan hukum Islam yang benar, tidak mungkin
ada pertentangan dengan HAM. ''

An-Naim dan Gus Dur memberikan pendapat mengenai hubungan antara Islam dan HAM
pada kuliah umum yang diselenggarakan The Wahid Institute di Jakarta, Minggu
(13/2) malam. Dalam diskusi yang berlangsung hingga sekitar pukul 23.00 WIB
tersebut, tampil pula sebagai pembicara Todung Mulya Lubis, Nursjahbani
Katjasungkana dan Yahya Cholil Staquf.

Kuliah umum An-Naim menjadi semakin menarik ketika peserta diskusi
mempertanyakan masalah kapan hukum Islam bisa diberlakukan dan oleh siapa.
Menurut An-Naim, semua umat Islam tunduk pada hukum Islam. Pertanggungjawaban
umat Islam atas pelaksanaan hukum Islam tidak boleh melibatkan negara atau
pemerintah. Pertanggungjawaban umat Islam menurut peneliti masa depan hukum
Islam itu ditujukan hanya kepada Allah.

Penulis buku terkenal, Toward an Islamic Reformation: Civil Liberties, Human
Rights and International Law itu menegaskan, ''Tidak ada seorangpun yang bisa
menyatakan bahwa orang lain itu murtad atau musyrik. Masalah tersebut merupakan
wilayah otonomi orang yang bersangkutan,'' katanya dalam bahasa Inggris.

Dalam kuliah umum semalam, Todung Mulya Lubis memberikan ilustrasi menarik dan
mudah dimengerti ketika menjelaskan hubungan antara konsep HAM dan Hukum Islam.
Menurutnya, tidak perbedaan antara konsep HAM dengan Hukum Islam. Deklarasi
Universal HAM yang menggarisbawahi arti penting keadilan sosial sejak lama
telah menjadi prinsip penting hukum Islam.

''Dalam konteks Indonesia, menurut saya yang sangat diperlukan ialah memantau
pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah dan TNI. Soal relasi antara HAM
dengan dunia Islam di Indonesia sekarang sudah sangat berkembang. Coba anda
datang ke kampus Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta atau kampus-kampus
Islam lainnya. Mereka sudah lama mengembangkan pusat studi HAM dengan baik, ''
katanya.

Gus Dur memberikan contoh menarik bagaimana Hukum Islam ditafsirkan secara
keliru oleh pemeluknya. ''Saat Benazir Bhutto menjadi Perdana Menteri Pakistan,
seorang anggota parlemen Pakistan malah sempat meminta saya memimpin doa
keselamatan bersama untuk umat Islam di Pakistan. Permintaan aneh itu diajukan
karena mereka menganggap perempuan tidak bisa menjadi pemimpin pemerintahan.
Pandangan orang itu jelas keliru dan jelas bertentangan dengan Hukum Islam yang
menekankan arti penting kesetaraan di antara manusia,'' tambah budayawan
itu.(E-5/A-14)

http://www.blogger.com/feeds/1328334415406850378/posts/default/7914011943785308317
2008-04-17T18:23:36.178-07:00
Deni K. Yusup


Hak Azasi Manusia (HAM) merupakan suatu hal yang fundamental, sensitif dan kontroversial. Selama beberapa dekade, isu-isu hak azasi manusia telah menjadi perdebatan menarik di kalangan pemikir modern baik di bidang politik maupun hukum. Hal ini berdasar kepada kecenderungan munculnya isu-isu hak azasi manusia bukan hanya dipengaruhi oleh anasir-anasir politik dan hukum melainkan juga agama dan budaya.
Terbentuknya konsensus internasional tentang Universal Declaration of Human Rights pada 10 Desember 1948 hanya dimotori oleh sekelompok negara pemenang perang setelah berakhirnya Perang Dunia II yaitu AS, Perancis dan Inggris. Hal ini memperkuat pandangan bahwa isu-isu hak azasi manusia tidak saja terkait dengan persoalan krusial menyangkut aspek-aspek dan standar universalitas hak azasi manusia, tetapi juga terkait dengan latar belakang pembentukannya untuk menciptakan perdamaian dunia.
Di kalangan negara-negara muslim, persoalan hak azasi manusia bukanlah suatu hal baru. Syari’at Islam yang bersifat universal banyak menjelaskan prinsip-prinsip dasar tentang persamaan hak azasi manusia dan kebebasan. Bahkan ketika Nabi Muhammad Saw mendeklarasikan Piagam Madinah, hak azasi manusia ditempatkan dalam posisi tertinggi konstitusi Islam pertama tersebut. Perjalanan sejarah berlakunya hukum Islam di kalangan masyarakat muslim telah bergeser dari sudut normativitas vertikal menjadi lebih horizontal. Hal ini disebabkan perkembangan berlakunya hukum Islam telah dipengaruhi pula oleh dinamika sosial-budaya dan politik hukum dalam masyarakat Islam itu sendiri.


Islam dan Hak Azasi Manusia
Bagi sebagian besar muslim, Islam difahami bukan semata-mata merupakan agama yang mengajarkan tentang kesadaran untuk tunduk kepada Tuhan yang diwujudkan dalam kegiatan ritual semata, akan tetapi mengajarkan pula pedoman hidup untuk saling menghormati dan menghargai antar sesama manusia. Islam merupakan agama wahyu karena di dalamnya syarat dengan muatan-muatan norma-norma hukum berdasar kepada kehendak Tuhan, agar manusia dapat menjunjung tinggi persamaan derajat kemanusiaannya.
Munculnya kesadaran eklusif dalam menjalankan ajaran Islam, tidak dapat disangkal telah memunculkan corak penerimaan Islam lebih dari sekedar sistem keyakinan terhadap Tuhan, tetapi juga merupakan suatu sistem hukum yang universal. Norma-norma ideal dalam ajaran Islam lebih banyak difahami sebagai kumpulan norma hukum yang sebagian atau seluruhnya berasal dari kehendak Tuhan, sedangkan manusia hanya menjadi komponen yang melaksanakan hukum Tuhan.
Sebaliknya corak kesadaran inklusif lebih menitikberatkan pemahaman bahwa agama merupakan pedoman dasar ketuhanan dan kemanusiaan. Agama tidak hanya mengarahkan manusia untuk tunduk dan patuh kepada Tuhan dalam bentuk kegiatan ritual yang bersifat vertikal, tetapi hendaknya berimplikasi kepada kesadaran akan kemanusiaannya, sehingga melahirkan sikap saling terbuka, saling menghargai, dan mengakui persamaan derajat kemanusiaan tanpa membeda-bedakan apapun.
Hubungan antara Islam dan hak azasi manusia, terletak pada universalitas ajaran Islam. Universalitas hak azasi manusia telah digaransi di dalam prinsip-prinsip dasar hukum Islam yang berasal dari teks-teks suci maupun konstruksi pemikiran ulama. Prinsip-prinsip dasar tersebut mencakup: ketuhanan, keadilan, persamaan, kebebasan, toleransi, dan sebagainya. Namun demikian, prinsip-prinsip dasar yang bersifat umum tersebut sangat terbuka dengan perbedaan pada tingkat implementasinya. Sebab hal ini sangat dipengaruhi oleh corak politik hukum dan situasi sosial-budaya dalam masyarakat Islam. Pada gilirannya muncullah corak keberlakuan hukum Islam yang bercorak lokal.
Perkembangan hukum Islam di negara-negara muslim yang berlangsung sejak periode kenabian hingga periode modern, diduga telah bersentuhan dengan sistem hukum lainnya. Di samping itu, pengaruh teori-teori hukum yang diperkenalkan oleh kalangan ahli hukum juga telah memberikan asumsi-asumsi dasar untuk menempatkan hukum Islam lebih dari sekedar bercorak lokal dan berdiri sendiri, tetapi juga telah dibentuk dari hasil rekonstruksi pemikiran manusia karena adanya faktor tuntutan dan dukungan bagi keberlakuannya. Namun ironisnya, hal itu diklaim sebagai syari’ah itu sendiri. Dalam konteks inilah Abdullahi Ahmed An-Na’im menyebutnya dengan term “syari’ah historis”.1
Dalam tulisannya, An-Na’im sekurang-kurangnya telah memberikan pengertian umum bagi hukum Islam (syari’ah) sebagai sekumpulan prinsip-prinsip dasar ajaran Islam yang memuat norma-norma hukum dalam hubungannya antara manusia dengan Tuhan dan manusia dengan sesamanya. Menurutnya, syari’ah semacam ini sangat menjunjung tinggi hak azasi manusia, karena tidak membatasi keberlakuan hukum Islam hanya bagi orang Islam, tetapi juga melindungi hak orang lain di luar Islam.
Sebaliknya, dalam term “syari’ah historis”, An-Na’im telah menemukan beberapa persoalan krusial mencakup konflik antara hukum Islam dan hak azasi manusia. Ia kemudian mengemukakan gagasannya bagi upaya pembaharuan hukum Islam hendaknya disesuaikan dengan konteks kemodernan agar relevan dengan hak azasi manusia dan sistem hukum lainnya di berbagai negara dunia. Ini bisa kita telaah lebih jauh dalam sejumlah tulisannya tentang hukum Islam dan hak azasi manusia.
Menyinggung tentang hak azasi manusia yang universal, sekurang-kurangnya dapat difahami sebagai hak yang paling fundamental dan harus dimiliki oleh setiap manusia menyangkut hak untuk hidup dalam beragama, pendidikan, ekonomi, sosial-budaya, politik, dan persamaan mendapatkan keadilan di depan hukum.2 Hak tersebut merupakan hak yang harus dimiliki oleh setiap orang tanpa membeda-bedakan apa pun termasuk di dalamnya suku bangsa, agama, jenis kelamin dan status sosial dalam masyarakat.
Prinsip-prinsip hak azasi manusia tidak saja menjadi aspek terpenting dalam sistem hukum suatu negara yang harus dituangkan dalam konstitusi negara, tetapi juga menuntut pengakuan secara menyeluruh pada tingkat implementasinya, baik dalam bidang politik dan ketatanegaraan maupun hukum dan keadilan. Atas dasar itu, jaminan bagi perlindungan hak azasi manusia hendaknya mendapatkan prioritas utama demi tegaknya hukum dan keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Perlindungan hak azasi manusia juga tidak hanya menjadi tradisi kolektif dalam masyarakat Barat yang notabene telah melahirkan Universal Declaration of Human Rights (UDHR) tahun 1948 sebagai konsensus internasional. Hal ini juga telah menjadi bagian dari tradisi modern masyarakat dan negara-negara muslim melalui konsensus Universal Islamic Declaration of Human Rights (UIDHR) tahun 1967 di Cairo Mesir. Hal ini merupakan realitas sosial dan politik di kalangan negara-negara muslim dalam mengangkat isu-isu hak azasi manusia sebagai bagian dari tradisi kepercayaan (agama) dan tradisi budayanya.


Konflik dan Rekonsiliasi Antara Hukum Islam dan HAM
Perdebatan menarik antara hukum Islam dan HAM sesungguhnya telah mengemuka di kalangan ahli hukum modern. Seperti telah disinggung sebelumnya An-Na’im banyak dikenal sebagai agamawan humanis yang telah menunjukan peta konflik antara syari’ah historis dan hak azasi manusia dalam bidang pemberlakuan hukum pidana Islam di negara Sudan. Kemudian Ann Elizabeth Mayer juga telah menemukan fakta-fakta krusial peta konflik antara hukum Islam dan HAM dalam proses Islamisasi di negara republik Islam Pakistan dan Iran.3 Hal yang paling serius menurutnya adalah menyangkut masalah gender, diskriminasi terhadap kalangan non-muslim dan minoritas agama lainnya.
Beberapa persoalan krusial berkaitan dengan konflik dan rekonsiliasi antara hukum Islam dan hak azasi manusia, sekurang-kurangnya dapat kita telaah dari tiga sudut. Pertama, HAM dan Hukum Islam bisa dilihat sebagai sistem hukum yang memiliki dasar pijakan yang berbeda; Kedua, Ada aspek-aspek tertentu di dalam HAM dan Hukum Islam yang saling berseberangan; dan Ketiga, Ada titik taut persentuhan dan pertemuan antara prinsip-prinsip dasar yang terdapat di dalam HAM dan Hukum Islam.
Sebagai hasil konsensus internasional, hak azasi manusia dapat dikategorikan sebagai bagian dari hukum internasional, karena dibentuk melalui proses politik dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). HAM tidak lahir dengan sendirinya, melainkan lahir dari proses evolusi sejarah serta kesadaran kolektif akan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai dasar kemanusiaan. Dalam aplikasinya, HAM dimasukan dalam wilayah hukum tatenegara, karena aspek HAM norma fundamental yang harus dianut oleh semua konstitusi negara modern.
Sedangkan hukum Islam lebih banyak diposisikan sebagai hukum Tuhan (divine of law), karena didalamnya memuat segala peraturan dan hukum termasuk hak azasi manusia yang ditundukan kepada kehendak hukum Tuhan. Sistem hukum ini bersumber kepada teks-teks suci (nash) dan jurisprudensi (ijtihad). Sifat hukum ini bersifat kekal, namun cenderung relatif dan terbuka dalam menerima perubahan sesuai dengan tuntutan sosial budaya dalam masyarakat. Besarnya pengaruh faham kodifikasi dalam model hukum konstitusi modern telah memperkuat dukungan bagi pembentukan konstitusi Islam seperti yang terjadi di Sudan, Pakistan dan Iran.
Faham kodifikasi (stufentheory) merupakan turunan dari ajaran hukum murni dalam kajian filsafat hukum yang bermuara pada ajaran positivisme. Menurut teori ini, eksistensi suatu hukum akan diakui keberlakuannya apabila hukum tersebut ditransformasikan secara tertulis dalam bentuk undang-undang.4 Demikian pula, dengan prinsip-prinsip dasar HAM dan Hukum Islam dapat berlaku secara positif apabila telah diakui dan dimuat ke dalam konstitusi. Berdasar kepada pandangan tersebut, antara HAM dan Hukum Islam memiliki pola hubungan yang sama yakni merupakan produk hukum yang mengikat.
Munculnya peta konflik antara hukum Islam dan HAM sebagaimana disebut oleh An-Na’im lebih banyak terdapat dalam bidang hukum perdata dan pidana Islam. Ia membuktikan dengan beberapa kasus seperti seorang laki-laki non-muslim tidak dibenarkan menikahi perempuan muslim, sebaliknya laki-laki muslim bisa menikahi perempuan non-muslim. Hal ini juga termasuk dalam perkara perbedaan hak waris antara laki-laki dan perempuan yang cenderung diskriminatif. Kemudian dalam bidang pidana Islam, pemberlakuan hukum qishash, hudud dan ta’zir bagi pelanggaran tindak pidana berat, dianggap tidak relevan lagi diterapkan dalam konteks kemodernan, karena hal itu akan membatasi hak hukum minoritas non-muslim dibawah naungan konstitusi negara berlandaskan syari’at Islam.
Apabila kita kembalikan kepada prinsip-prinsip dasar universal dalam hukum Islam dan hak azasi manusia, sesungguhnya tidak ada yang bertentangan di antara keduanya. Kendati pun keduanya memiliki dasar pijakan yang berbeda, tetapi terdapat titik taut persentuhan antara hukum Islam dan hak azasi manusia. Dalam konteks inilah muncul pertanyaan apakah hukum Islam saat ini sudah relevan dengan hak azasi manusia, dan apakah hukum Islam harus diubah sesuai dengan hak azasi manusia atau sebaliknya hak azasi manusia harus disesuaikan dengan hukum Islam.
An-Na’im menjawab kedua pertanyaan tersebut berdasar kepada prinsip resiprositas dalam HAM yakni adanya prinsip saling menghargai hak dan kebebasan individu sejajar dengan hak dan kebebasan individu lainnya. Ia menolak pemberlakuan syari’ah historis yang dibentuk melalui rekayasa sejarah dan harus dikembalikan kepada sumber asalnya yakni prinsip-prinsip dasar hukum Islam yang universal. Ia beralasan bahwa beberapa bagian penting dalam hukum Islam saat ini bertentangan dengan hak azasi manusia dan hukum internasional. Oleh karena itu, hukum Islam saat ini hanya bisa berlaku dan ditaati dalam wilayah komunitas umat Islam, sebab beberapa materi hukum Islam cenderung diskriminatif terutama dalam masalah gender dan agama serta hak sipil lainnya. Secara ekstrim ia menyuarakan bagi perlunya pembaharuan hukum Islam agar relevan dengan standar-standar hak azasi manusia dalam UDHR 1948.
Pandangan tersebut barangkali tidak seluruhnya tepat. Apabila kita bandingkan dengan pendapat lainnya seperti Louay M. Syafi, Rifaat Hassan dan Ibrahim Abdullah Al-Marzouqi yang mengkritik segi metodologi yang dikembangkan oleh An-Na’im. Pemikiran An-Na’im sangat dipengaruhi oleh gurunya Mahmoud Mohammad Taha yang terkenal radikal dalam menggagas ide pembaharuan hukum Islam.5 Selain itu, An-Na’im tidak menjelaskan hukum Islam dalam term umum “syari’ah”, tetapi lebih dibatasi oleh perspektif sejarah dengan sebutan “syari’ah historis”. Di samping itu, gagasannya tentang pembaharuan hukum Islam juga lebih banyak dipengaruhi oleh tafsir historis terhadap sistem hukum Sudan yang berada di bawah pemberlakuan hukum konstitusi Islam.
Demikian pula dengan kerangka metodologi hukum Islam yang ia gunakan lebih banyak memuat prinsip-prinsip dasar positivistik. Hal ini bisa kita lihat dalam pandangannya bahwa prinsip nasikh mansukh adalah sebuah keniscayaan bagi pembaharuan hukum Islam saat ini. Argumen yang ia gunakan berdasar kepada pendekatan analogi bahwa konteks pemberlakuan hukum Islam saat ini hendaknya dapat dikembalikan sebagaimana peralihan dari periode Medinah ke periode Makkah. Hal tersebut, menurutnya merupakan solusi bagi rekonsiliasi antara hukum Islam dan hak azasi manusia.
Secara umum, ia menjelaskan dua pendekatan yang bisa dilakukan bagi pembaharuan hukum Islam dalam hubungannya dengan hak azasi manusia. Pertama, hukum Islam harus direkontruksi kembali baik pada tingkatan metodologi maupun implementasinya sesuai dengan perkembangan dunia modern. Kedua, ia menghendaki adanya perubahan serupa dari sistem hukum lainnya termasuk hak azasi manusia untuk lebih akomodatif mempertimbangkan perbedaan latar belakang sosial-budaya, agama dan politik hukum yang ada di kalangan masyarakat muslim dan penganut agama lainnya. Inilah pilihan yang paling sulit dilakukan, sebab kenyataan entitas hukum Islam dan hak azasi manusia bagi orang Islam bukanlah sesuatu yang terpisah.
Sebagai bagian akhir dari tulisan ini, saya ingin mempertegas kembali bahwa pola hubungan antara hukum Islam dan hak azasi manusia bukanlah sesuatu yang keluar dari keyakinan agama. Menolak hukum Islam sebagian tidak berarti meninggalkan hukum tersebut secara keseluruhan. Sudah barang tentu, sebagai hukum Tuhan, hukum Islam yang terkandung dalam makna integral syari’ah berisikan prinsip-prinsip moral, etika, hukum dan keadilan dapat diterapkan secara utuh dan berkesinambungan. Akan tetapi, kita tidak bisa menolak, eksistensi hukum Islam yang lahir dari produk sejarah ternyata telah melahirkan pertentangan dengan sistem hukum lainnnya serta penolakan dari kalangan non-muslim dan komunitas muslim itu sendiri.


________________________________________


1 Abdullahi Ahmed An-Na’im, Towards an Islamic Reformation: Civil Liberties, Human Rights, and International Law (Syracuse: Syracuse University Press, 1996) hal. 3-4
2 Abdullahi Ahmed An-Na’im, Islam and Human Rights: Beyond The Universality Debate (Washington: The American Society of International Law, 2000) hal. 95. Bandingkan dengan David Littman, Universal Human Rights and Human Rights in Islam (New York: Journal Midstream, 1999) p. 1.
3 Ann Elizabeth Mayer, Islam and Human Rights: Traditions amd Politics (Colorado: West View Press, 1999) hal. 35.
4 Stufentheory diperkenalkan oleh Carl Schmith dan Adolph Merkel. Keduanya pengikut ajaran hukum murni Hans Kelsen. Teori ini banyak menjelaskan teori hukum tentang konstitusi. Lihat dalam Lili M. Rasjidi, Dasar-dasar Filsafat Hukum (Bandung: Alumni, 1985) hal. 43-44.
5 Mahmoud Mohammad Taha, The Second Message of Islam, diterjemahkan oleh Abdullahi Ahmed An-Na’im (Syracuse: Syracuse University Press, 1987).

http://www.vhrmedia.net/home/index.php?id=view&aid=2990&lang=
Elobaid Ahmed Elobaid:
Hak Asasi Manusia Itu Sangat Islami

Jakarta - Pakar hak asasi manusia dari Universitas McHills Canada, Profesor Elobaid Ahmed Elobaid, mengatakan nilai-nilai hak asasi manusia merupakan nilai yang islami.

Dalam wawancara dengan VHR Jumat pagi di Jakarta, pakar HAM United Nation Develepoment Program (UNDP) ini menyangkal pernyataan para politikus di negara-negara Islam yang menyatakan bahwa HAM adalah konsep Barat yang sekuler.

Profesor bidang studi perbandingan hukum Islam dan HAM ini mengatakan, nilai-nilai HAM justru berangkat dari konsep Islam.

”Misalnya larangan membunuh. Hal ini jelas-jelas merupakan konsep yang sudah ada dalam agama Islam jauh sebelum ada konsep hak asasi manusia di Eropa,” kata Elobaid.

Menurut dia, pandangan bahwa HAM adalah konsep Barat bukan hanya muncul di kalangan politikus di negara-negara Islam yang menggunakan agama untuk memapankan kekuasaannya. “Tapi juga muncul di kalangan politisi Barat yang berpandangan sempit, yang mencoba mengklaim bahwa nilai-nilai HAM dan demokrasi datang dari mereka, dan dengan sebelah mata memandang masyarakat negara Islam seolah-olah barbar dan primitif.”

Pengacara HAM ini menambahkan, baik politikus Islam yang menolak konsep HAM sebagai konsep sekuler maupun politikus Barat yang mengklaim HAM adalah konsep yang datang dari mereka adalah dua sisi ekstrem. “Mereka seperti Bush dan Osama bin Laden,” kata lelaki asal Sudan ini.

Elobaid mengatakan, nilai-nilai HAM adalah nilai yang universal. Nilai-nilai itu hasil sublimasi dari kebudayaan seluruh umat manusia, baik Islam, Kristen, Barat, maupun Timur. Dengan demikian, nilai-nilai dalam HAM bisa diterapkan untuk masyarakat mana pun.

Memang banyak negara yang menolak meratifikasi dokumen-dokumen HAM internasional dengan alasan tidak sesuai dengan pandangan masyarakat negaranya. “Sesungguhnya alasan tersebut merupakan alasan politis para penguasa negara masing-masing. Coba tanyakan kepada masyarakat awam di negara mereka, apakah setuju bahwa setiap orang punya hak hidup? Pasti mereka menjawab setuju,” tambahnya.

Meskipun demikian, Elobaid mengingatkan bahwa ratifikasi dokumen-dokumen HAM internasional tidak sendirinya merupakan pertanda nilai-nilai dalam dokumen yang diratifikasi itu akan diterima. “Misalnya, Indonesia yang baru saja meratifikasi Kovenan Sipol dan Kovenan Ekosob, ratifikasi tersebut semata-mata untuk kepentingan diplomasi dan public relation saja. Mereka bilang kita sudah ratifikasi sekian dokumen HAM internasional, jadi ini bukti bahwa negara kami menghormati HAM,” kata Elobaid.

Meskipun demikian, Elobaid mengatakan bukan berarti ratifikasi yang hanya untuk kepentingan diplomasi semacam itu tidak berguna. Ini setidak-tidaknya merupakan langkah awal. Dan tugas para aktivis HAM, jurnalis, serta masyarakat internasional selanjutnya tinggal mengawasi pelaksanaan dokumen yang sudah diratifikasi itu.

Elobaid Ahmed Elobaid datang di Indonesia untuk memberikan pendidikan bagi para staf Departemen Hukum dan HAM dari tanggal 7 hingga 9 November di Jakarta. Selanjutnya dia akan memberikan pendidikan HAM di Aceh mulai minggu depan. (Meggy Margiyono/E4)

{ 0 comments... read them below or add one }

125x125 Ad Spots

 
Web Informer Button